"Nah, dalam UU MD3 sendiri diplomasi itu diperlukan oleh DPR dalam rangka membantu pemerintah. Maka di dalam event internasional tertentu seperti IPU, IPPF, dan lain bisa menggunakan paspor diplomatik," kata Fadli Zon saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2/2016).
Menurut Fadli, paspor hitam tak akan bisa digunakan untuk kegiatan selain urusan diplomatik. Selama ini hanya pimpinan DPR saja yang mendapatkan fasilitas tersebut dari kalangan legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian Fadli tak mendesak kepada pemerintah untuk menerbitkan paspor diplomatik untuk anggota DPR. Dia hanya menekankan bahwa penggunaan paspor diplomatik hanya teknis belaka.
"Kalau terus ya bagus, kalau enggak ya enggak masalah," ucap politikus Gerindra itu.
Sementara itu tak semua anggota DPR menginginkan paspor diplomatik.Β Anggota F-PD Ruhut Sitompul dan anggotaΒ F-NasDem Taufiqulhadi menolak penerbitan paspor diplomatik untuk anggota DPR. (hty/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini