Polda Metro Sita Ribuan Materai Palsu Senilai Rp 3 Miliar

Polda Metro Sita Ribuan Materai Palsu Senilai Rp 3 Miliar

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Nov 2015 11:59 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan materai Rp 6 ribu. 10 Ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita dari tersangka berinisial RR.
Mesin pencetak materai (Foto: Mei Amelia)


"Menurut pengakuan tersangka RR, dia telah mencetak 10 ribu lembar. Satu lembarnya ada 50 pcs materai Rp 6 ribu sehingga negara dirugikan senilai Rp 3 miliar," kata Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Kerugian negara Rp 3 miliar


Tersangka RR ditangkap di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. RR mengaku mendapatkan order dari tersangka RE yang masih buron. "Tersangka mengaku hanya mencetak saja, sementara materialnya dipasok oleh tersangka RE yang masih buron," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka memproduksi materai menggunakan mesin cetak tahun 1980. Dengan menggunakan kertas dan pelat alumunium, materai palsu hasil cetakan tersangka didistribusikan ke toko-toko kelontong dan tempat fotocopy.
Materai palsu


"Pemerintah, sesuai PP No 32 Tahun 2006 menunjuk Peruri sebagai operator yang mencetak materai, hanya Peruri satu-satunya sehingga kalau ada di luar itu, dipastikan palsu," jelasnya.

Sementara tersangka RR mengaku sudah 3 bulan beroperasi. Tersangka yang juga memiliki usaha percetakan offset ini mengaku tidak mengetahui dari mana material untuk mencetak materai palsu tetsebut. "Saya tidak tahu, saya hanya disuruh nyetak. Bahannya dikasih sama orang itu. Dia order 10 ribu lembar, saya dibayar Rp 5-7 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP. "Tersangka kami tahan," tandasnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads