![]() |
"Menurut pengakuan tersangka RR, dia telah mencetak 10 ribu lembar. Satu lembarnya ada 50 pcs materai Rp 6 ribu sehingga negara dirugikan senilai Rp 3 miliar," kata Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
![]() |
Tersangka RR ditangkap di Jl Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. RR mengaku mendapatkan order dari tersangka RE yang masih buron. "Tersangka mengaku hanya mencetak saja, sementara materialnya dipasok oleh tersangka RE yang masih buron," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pemerintah, sesuai PP No 32 Tahun 2006 menunjuk Peruri sebagai operator yang mencetak materai, hanya Peruri satu-satunya sehingga kalau ada di luar itu, dipastikan palsu," jelasnya.
Sementara tersangka RR mengaku sudah 3 bulan beroperasi. Tersangka yang juga memiliki usaha percetakan offset ini mengaku tidak mengetahui dari mana material untuk mencetak materai palsu tetsebut. "Saya tidak tahu, saya hanya disuruh nyetak. Bahannya dikasih sama orang itu. Dia order 10 ribu lembar, saya dibayar Rp 5-7 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP. "Tersangka kami tahan," tandasnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini