Β
Dari penjelasan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Ismanto, proses untuk mendapatkan stiker uji kir itu dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub lebih dulu. Β
Β
Setelah SUT dan SRUT didapat dari Kemenhub, maka kemudian kendaraan plat kuning akan meminta izin operasi dari Dishub wilayah.
Β
Berikut tanya jawab Ismanto dengan detikcom di kantornya di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2018). Β
Β
Teknisnya mendapatkan stiker uji kir bagaimana? Β
Β
UU sudah menjelaskan baik itu karoseri atau CBU (Complete Build Up), sesuai peraturan regulasi, kita telah menjalankan sesuai PP dengan kaidah yang ada. Kalau hendak dioperasionalkan di Indonesia karena soal harus menjalani pemeriksaan soal keamanan, konstruksi jalannya seperti apa, fisiknya bagaimana itu kata undang-undang loh bukan saya.
Β
Terkait bus Scania yang masuk Indonesia harus diperiksa secara tipe dan kelayakan jalan, dalam hal ini kaitannya dengan peran Ditjen Hubdar (Kemenhub) Direktorat Lalin. Kendaraan yang masuk harus memenuhi ketentuan uji tipe landasan apabila dipasarkan.Β Karena belakangan ini ada banyak kendaraan seperti Mercy dan Hino chasisnya, tapi dibangun di sini, oleh karena itu harus sesuai landasan uji.
Β
Uji tipe landasan oleh kementerian langsung? Β
Β
Ya, uji (oleh) Kementerian (Perhubungan) di balai uji (di) Tambun. Kalau sudah disahkan nanti akan keluar SRUT dari Ditjen Hubdar. Β
Β
Untuk yang karoseri sendiri sama seperti itu, mereka akan dilakukan uji tipe bangun dan uji tipe landasan, kemudian disahkan oleh dishub sektor yang merakit sehingga nanti akan keluar SRUT sesuai karoseri atau lokasi dirakit.
Β
Sebelumnya, dalam wawancara hari Senin (10/8) Ismanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Β
Β
Menurutnya, uji kir mengacu kepada dokumen berupa Surat Uji Tipe (SUT) Kendaraan yang diterbitkan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengeluarkan prototipe, dan juga Dinas Perhubungan Jawa Tengah di mana bus tersebut dirakit.
Β
"Prinsipnya, salah satu syarat uji kir sesuai dengan uji tipenya," kata Ismanto.
Β
"Kami sudah klarifikasi ke kementerian terkait prototype-nya dan juga Dinas Perhubungan Jawa Tengah terkait dengan pihak karoseri karena bus tersebut dibangun sesuai dengan prototype-nya," imbuhnya.
Β
Ismanto menambahkan, saat ini UP PKB Pulogadung sudah melakukan uji kir sebanyak 7 unit bus TransJ Scania.
Β
Kepala Seksi Penanggung Jawab UPT PKB Dishub dan Transportasi DKI Facturahi mengatakan, setelah mengantongi izin dari Kemenhub, izin operasi, izin usaha angkut hingga uji kir barulah dilakukan di Dinas Perhubungan wilayah. Berikut petikan wawancara detikcom dengan Facturahi di kantornya di Pulogadung, Selasa (11/8):
Β
Bagaimana teknis keluar stiker uji kir? Β
Β
Untuk angkutan pelat kuning dia harus memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan setempat, setelah itu izin usaha angkut, baru dilakukan uji kir.
Β
Jika tidak memiliki SRUT apakah bisa mengeluarkan stiker uji kir? Β
Β
Tidak bisa, jika dua persyaratan teknis yaitu surat uji tipe rancang bangun dan tipe landasan dari Ditjen Hubdar tidak keluar. Jika dua hal itu ada maka kita lakukan kroscek fisik.
Β
Artinya stiker kir tidak bisa keluar kalau tidak ada SRUT dari Hubdar ya, lalu bagaimana ceritanya bisa keluar angka 39 untuk daya muat?
Β
Sederhanannya kami ini kepanjangan tangan dari Kementerian. Semua itu sudah ada di SRUT dari Ditjen Hubdar, sementara kami sendiri hanya melakukan uji secara berkala kelayakan jalan terkait pengecekan lampu, pengecekan visibility, sementara seperti ukuran ban kemudian jumlah seat sudah ada di SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini