Pernyataan itu dilontarkan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution sebelum ditahan penyidik KPK pada Senin (3/8) malam tadi. Gatot sempat meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan.
"Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman menyebut, politisi PKS itu ingin KPK juga menangani kasus Bansos agar penyidikan lebih efektif. Untuk diketahui, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga akan menyeret Gatot.
"Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan," jelas Razman.
Kasus bansos di Pemprov Sumut itu merupakan awal mula perkara yang menjerat Gatot. Karena adanya penyelidikan kasus ini oleh Kejati Sumut, Gatot meminta bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dalam gugatan itu, Gatot meminta Fuad menggandeng kantor OC Kaligis. Belakangan diketahui adanya praktek suap kepada hakim PTUN Medan yang mengadili gugatan itu. Para hakim, OC Kaligis dan Gatot turut ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.
Kembali ke kasus bansos yang saat ini penyelidikannya digarap oleh Kejagung. Belum jelas betul apa alasan sebenarnya di balik pernyataan normatif yang dilontarkan Razman Nasution, mengenai mengapa Gatot memilih untuk digarap KPK saja.
Ada masalah apa Gatot dengan proses penyelidikan di kejaksaan? Terkait dengan itu, menarik disimak wejangan khusus Presiden Jokowi belum lama ini terhadap korps Adhyaksa.
"Reformasi dimulai pembenahan integritas dan kompetensi, merit sistem diterapkan tanpa kompromi, saya berharap insitusi hukum dipimpin aparat hukum baik, bersih. Hukum baik jika penegak hukum baik," jelas Jokowi.
Pihak Kejagung menanggapi dingin permintaan Gatot agar kasus bansos dilimpahkan ke KPK. Pihak Kejagung menyatakan bahwa kasus yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda. Sehingga tak perlu dipersoalkan siapa yang menangani kasus tersebut.
"Perkara yang menyangkut Gubernur Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan dan KPK berbeda. Kami menyidik dugaan korupsi bansos sedangkan KPK soal suap berdasarkan perkembangan OTT terhadap hakim PTUN kemarin. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan siapa yang harus menangani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana.
Tony menyebut kemungkinan besar akan memeriksa Gatot pula dalam kasus bansos. Selain itu, Kejagung memang mempunyai MoU dengan KPK mengenai aturan main penanganan kasus dengan obyek yang sama.
"Kejaksaan kemungkinan besar akan memeriksa pula Gubernur Sumut. Di samping itu, kami kan memiliki MoU dengan KPK tentang aturan main penanganan kasus dengan obyek yang sama di mana jika salah satu pihak telah lebih dahulu menangani agar tidak terjadi satu kasus ditangani lebih dari satu instansi," jelas Tony.
(faj/ndr)










































