Kejagung Isyaratkan Periksa Gubernur Gatot di Kasus Bansos Sumut

Kejagung Isyaratkan Periksa Gubernur Gatot di Kasus Bansos Sumut

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 14:40 WIB
Kejagung Isyaratkan Periksa Gubernur Gatot di Kasus Bansos Sumut
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 Pemprov Sumatera Utara telah naik ke penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan akan segera memeriksa pihak-pihak untuk dimintai keterangan.

"Ya tunggu saatnya yang jelas (pemanggilan Gubernur Gatot Pujo Nugroho). Semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret," kata Widyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).

Gubernur Gatot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Widyo mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang telah diperiksa di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (saksi-saksi yang diperiksa KPK akan diperiksa Kejagung), tidak tertutup kemungkinan. Koordinasi harus dilakukan supaya ada antara aparat penegak hukum itu harus sejalan rapi. Aparat penegak hukum itu harus simultan, nggak boleh saling menjegal, nggak boleh saling mengesampingkan," kata Widyo.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Jawa Tengah itu mengatakan sprindik kasus tersebut terbit pada 23 Juli 2015. Namun belum ada nama tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Widyo juga menyebut berencana untuk bertemu dengan KPK untuk melakukan koordinasi. Namun sejauh ini, Widyo tidak mengungkapkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

"Minggu depan (rencana ketemu KPK). Kalau nanya teknis (soal saksi yang diperiksa) itu jangan tanya saya ya," pungkas Widyo. (dha/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini