KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi e-KTP untuk Tersangka Sugiharto

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi e-KTP untuk Tersangka Sugiharto

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 11:25 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP) di Kemendagri. Hari ini 5 orang diperiksa sebagai saksi.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Selasa (19/5/2015), ada 5 orang yang akan diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, yakni Direktur pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Kelima orang tersebut adalah mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo, Sales Manager PT Vector Daya Mekatrika Benny, Direktur PT Virtus Technologi Indonesia Christian Atmadjaja, dan seseorang bernama Nur Effendi.

Kemarin, Senin (18/5) Sugiharto lebih dulu diperiksa penyidik KPK. Dua saksi juga ikut diperiksa, yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara, dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono. Usai diperiksa, Sugiharto tidak ditahan.

Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Herianto Batubara/Salmah Muslimah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads