Hal itu ditanyakan oleh seorang ibu pada acara sosialisasi tentang kewarganegaraan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. Ibu itu juga menanyakan bahwa negara di mana anak itu lahir menganut asas Ius Soli. Asas Ius Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
"Apabila dua-duanya WNI, maka apabila dia lahir di negara yang kena Ius Soli dia memperoleh kewarganegaraan di mana dia dilahirkan," kata Direktur Izin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Kemenkum HAM, Firdaus Amir dalam diskusi tersebut, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โAnak yang memiliki kewarganegaraan ganda itu wajib didaftarkan oleh orang tua melalui kantor Imigrasi di mana anak itu lahir, bisa di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Anak tersebut juga mendapatkan fasilitas keimigrasian atau Faskim dengan bentuk kartu affidavit.
โStatus kewarganegaraan ganda tersebut dalam disandang oleh anak tersebut hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya apakah sebagai WNI atau WNA dengan tenggat waktu hingga berusia 21 tahun.
(dha/spt)