"Untuk pusat kuliner. Siapapun yang ngisi tentu harus ada aspek pembinaan. Kita punya konsep yang perlu penyesuaian," kata Adi saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Park and ride itu akan diserahkan ke Dinas UKM. Dinas UKM sedang merencanakan di situ, sebagai pusat yang lain," tuturnya.
Adi menunggu aturan yang masih disusun mengenai penggunaan lahan tersebut. Dia enggan menjelaskan detail rencana pusat kuliner yang menurutnya masih dalam tahap kajian.
"Ini kan Pergub-nya disusun. Belum nyampai, mekanismenya kan saya bilang bukan semata-mata UKM saja. Pusat kuliner kan besar, prioritasnya lain perlu ada yang kita harus ada mekanisme, kurasi perlu ada, kalau pendaftaran belum," jelasnya. (fdu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini