Pemprov DKI Akan Gelar Penyambutan Pramono-Rano Tanpa Arak-arakan

Pemprov DKI Akan Gelar Penyambutan Pramono-Rano Tanpa Arak-arakan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 21:50 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri) menunjukkan berkas salinan keputusan usai mengikuti pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta dengan memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebut Pemprov DKI tengah mempersiapkan acara penyambutan untuk Pramono Anung dan Rano Karno setelah dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Acara penyambutan dimeriahkan dengan unsur Betawi.

Namun, Teguh menegaskan Pemprov DKI tak akan menggelar arak-arakan dengan melibatkan keramaian masyarakat untuk menyambut kepala daerah baru tersebut. Penyambutan dilakukan di Balai Kota Jakarta.

"Yang jelas tidak pakai arak-arakan delman. Penyambutan di depan Balai Kota dan Gedung Ali Sadikin. Insyaallah di situ," kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Pemprov DKI juga tengah membuat skema pengaturan lalu lintas saat hari pelantikan kepala daerah pada 20 Februari mendatang. Diperkirakan, ratusan pasangan kepala daerah beserta keluarga akan mendatangi Jakarta.

"Sampai dengan tanggal 20-an 21-an, DKI Jakarta akan penuh dengan tamu-tamu dari daerah. Pastinya kita dukung minimal untuk kelancaran. Bagaimana alurnya, saya udah bicara dengan Pak Sekda, misalnya Kadishub coba atur," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Lihat Video 'Bima Arya Soal Pramono Tak Hadir Cek Kesehatan: Sudah Kirim Hasil MCU':

(bel/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads