"Sidang ajudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan adalah sidang pengesahan bukti," ujar anggota Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Fritz didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Petalolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, PKPI mengajukan enam bukti tambahan berupa dokumen verifikasi di Jawa Barat. Sedangkan PBI dan PPPI tidak mengajukan bukti tambahan.
Kuasa hukum PKPI Syarifudin mengatakan pada agenda selanjutnya PKPI akan mengajukan saksi ahli dan fakta. PBI dan PPPI menyatakan tidak akan mengajukan saksi fakta dan ahli dalam sidang.
"PKPI akan menyampaikan beberapa saksi fakta. Sejauh ini ada 8 saksi fakta dan 3 orang saksi ahli," ujar Syarifudin.
Dalam sidang, Fritz memutuskan sidang PBI dan PPPI langsung dilanjutkan pada sidang keputusan hari Selasa (6/3). Sedangkan PKPI dilanjutkan esok (3/4) dengan agenda mendengarkan saksi.
"Untuk PBI dan PPPI dapat menyampaikan kesimpulan sampai hari Minggu pukul 14.00 WIB. Itu juga berlaku untuk pemohon, dan pembacaan putusan pada Selasa pada 14.00 WIB," kata Fritz.
"Sedangkan sidang PKPI kita lanjutkan besok pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli," sambungnya.
Sebelumnya, ketiga partai melakukan gugatan atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan partai politik tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu. (nvl/nvl)