Sidang Gugatan PKPI Vs KPU soal Sengketa Pemilu Kembali Digelar

Sidang Gugatan PKPI Vs KPU soal Sengketa Pemilu Kembali Digelar

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 16:37 WIB
Sidang Bawaslu soal gugatan PKPI vs KPU. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melawan KPU terkait keputusan peserta Pemilu 2019. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon.

Sidang dipimpin oleh anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fritz didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Petalolo.

"Sidang ajudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan nomor register 012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari pihak pemohon, hadir Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono dan Sekjen PKPI Imam Anshori beserta kuasa hukum. Sedangkan pihak termohon yang hadir ialah komisioner KPU, yaitu Hasyim Asyari dan Wahyu Setiawan, serta kuasa hukum KPU.

Sebelumnya, PKPI telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU terkait keputusan peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads