"Saksi kita siapkan sesuai dengan daerah yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Teddy Gusnaidi saat dihubungi detikcom, Jumat (2/3/2018).
Dalam gugatannya, PKPI menuding KPU telah mengeluarkan berita acara dengan mengubah status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Cianjur, hingga Wonogiri. Menurut Teddy, PKPI sudah menyiapkan saksi dari masing-masing daerah yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi, semua daerah kita siapkan sebagian sudah datang dari kemarin dan sebagian lagi pagi ini sudah di Jakarta," ucapnya.
Teddy mengatakan, PKPI tidak banyak melakukan persiapan untuk sidang pemeriksaan ini. Hal tersebut dikarenakan PKPI telah menyiapkan dan mengumpulkan bukti dari awal gugatan.
"Persiapan kita tidak banyak, karena bukti kita sudah siap dari awal, jadi tidak perlu lagi dipersiapkan," tutur Teddy.
Selain melakukan perubahan hasil verifikasi, PKPI juga menuding KPU telah menolak melakukan lanjutan verifikasi pemohon di beberapa daerah. Sejumlah tudingan itu di antaranya menolak verifikasi pada Kabupaten Bandung, Kendal, Jepara, dan Kabupaten Pati.
PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Selain PKPI, parpol yang tak lolos lainnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB).
Namun dalam persidangan sebelumnya, KPU membantah dugaan PKPI tersebut. KPU mengatakan tidak pernah mengganti hasil status verifikasi melainkan koreksi karena terjadi kesalahan ketik dalam hasil verifikasi.
"Karena termohon tidak pernah mengeluarkan berita acara ganda dan mengganti hasil dari MS (memenuhi syarat) menjadi TMS (tidak memenuhi syarat), melainkan termohon melakukan koreksi terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi yang seharusnya TMS menjadi kesalahan pengetikan yang menjadi MS," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang gugatan jawaban termohon (1/3).
PKPI diagendakan akan melakukan lanjutan sidang gugatan sengketa pemilu hari ini pada pukul 19.00 WIB. Diketahui PKPI menggugat KPI terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini