Junimart: Novanto Melanggar Sedang, Sanksi Diberhentikan dari Ketua DPR

Sidang Setya Novanto

Junimart: Novanto Melanggar Sedang, Sanksi Diberhentikan dari Ketua DPR

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 18:13 WIB
Junimart Girsang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Anggota MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyampaikan pendapat etik atas Setya Novanto. Dia berpendapat Novanto melakukan pelanggaran etik sedang dan dapat diberhentikan dari Ketua DPR.

"Yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang yaitu pemberhentian Ketua DPR," ujar Junimart, dalam sidang terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) petang.

Menurut Junimart, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan setelah MKD menerima:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Keterangan pengadu Sudirman Said dalam sidang MKD terbuka untuk umum di bawah sumpah
2. Keterangan saksi Presdir PT Frepport dalam sidang MKD yang terbuka untuk umum di bawah sumpah
3. Keterangan pengadu dalam sidang tertutup untuk umum di bawah sumpah
4. Keterangan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang terbuka di bawah sumpah.
5. Pemutaran rekaman surat dalam bentuk USB flash disk atas laporan pengadu Sudirman Said
6. Pemutaran rekaman atas nama saksi Maroef Sjamsoeddin
7. Tranksip 25 halaman.

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Junimart menambahkan, Setya Novanto telah mengakui pertemuan
di luar kedinasan bersama dengan pengusaha M Reza Chalid yang membicarakan kelanjutan kotrak Freeport dalam wawancara di TVOne.

"Pertemuan itu sinkron dengan Maroef," kata dia.

Junimart memberi pertimbangan antara lain:

1. Keterangan saksi Maroef bersesuaian
2. Terjadi pertemuan dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dengan M Reza Chalid
3. Terbukti Setya Novanto telah mencampuri dan mengintervensi

Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel

Setelah Junimart membacakan penilaiannya, sidang MKD ditunda hingga pukul 19.30 WIB untuk istirahat. Sekarang tinggal dua anggota MKD yang akan memberikan keterangan dengan skor terakhir: pelanggaran sedang 9 anggota, pelanggaran berat 6 anggota.

Seperti diberitakan, pelanggaran berat bisa berujung pencopotan teradu sebagai anggota/ketua DPR namun prosesnya bisa makan waktu berbulan-bulan dan bertele-tele karena harus dibentuk panel. Panel akan memberikan keputusan: a) Novanto melanggar kode etik b) Novanto tidak melanggar.

Sedangkan pelanggaran sedang berbuntut pencopotan Novanto sebagai ketua DPR dengan prosesnya lebih cepat.

(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads