Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Sidang Setya Novanto

Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

M Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 17:04 WIB
Foto: Basith Subastian
Jakarta - Masing-masing anggota MKD menyampaikan pandangannya atas putusan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Mayoritas menyuarakan sanksi sedang dan berat bagi Novanto. Apa maksudnya?

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.

Berdasarkan pasal 147 dimaksud sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), dijelaskan bahwa dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Dalam putusannya, anggota MKD sejauh ini menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa sedang dan berat kepada Novanto. Artinya, sanksi yang akan dijatuhkan setidaknya adalah pemberhentian dari Ketua DPR RI.

Sanksi berat disuarakan Prakosa (PDIP) dan Dimyati (PPP). Sedangkan 6 lainnya yang sudah membacakan sikap menyatakan sanksi sedang. Selain dari 6 itu, pembacaan putusan masih berlangsung. (bal/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads