Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel

Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 17:45 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Dua orang anggota fraksi Golkar di MKD mendorong pembentukan panel di kasus Ketua DPR Setya Novanto. Apa sebenarnya dasar pembentukan panel?

Tata Cara Pembentukan Tim Panel Diatur di Peraturan DPR no 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Panel dibentuk bila ada indikasi sanksi berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.

Dalam aturannya, panel bisa menyatakan teradu terbukti melanggar atau tidak terbukti melanggar. Proses berlangsungnya rapat panel dapat memakan waktu lebih panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Selain dua orang anggota Golkar, ada pula 2 anggota Gerindra dan 1 anggota PPP yang menyebut kasus Novanto adalah pelanggaran berat. Sesuai aturan, pelanggaran berat harus didahului dengan pembentukan panel.

Berikut aturannya:

Pasal 39

(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.

(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Pasal 40

(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.

(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.

(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.

(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.

(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.

(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.

Pasal 41

(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.

(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.

(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.

(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;

a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau

b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.

(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Pasal 42

Syarat menjadi anggota Panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) adalah: memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; memiliki kredibilitas dan integritas; menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah magister; dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (imk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads