"Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," terang Gatot.
Lalu pukul 02.30 WIB, para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Tak hanya itu, pada pukul 03.30 WIB, petugas memergoki pelaku akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan pada petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah mobil petugas.
Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Sementara pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.
Sementara pelaku bisa mengantongi keuntungan ratusan juta setiap melakukan aksinya.
"Jadi mereka paham betul gimana cara narik kabel yang sangat besar dan nilainya sangat mahal. 200 meter kabel itu tembaganya 200 juta rupiah, tembaga diambil dijual ke penadah. Ini penting karena terkait jalur komunikasi jalur internet semua terhubung dengan kabel bawah tanah ini," papar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba.
Pada pelaku ini melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
(hil/iwd)