Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Depan Aspol Magelang Diringkus

Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Depan Aspol Magelang Diringkus

Eko Susanto - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 19:05 WIB
Polres Magelang Kota jumpa pers kasus pencurian kabel Telkom, Senin (8/11/2021).
Polres Magelang Kota jumpa pers kasus pencurian kabel Telkom, Senin (8/11/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang -

Sembilan orang komplotan pencuri kabel milik Telkom diringkus Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Komplotan ini menggali kabel yang berada di pinggir jalan dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten, Kota Magelang, akhir pekan lalu.

Sembilan tersangka yakni inisial SL (43), AO (20), RA (22), EI (42), AS (41) dan DK (20). Kemudian, IK (23), WJ (37) dan SP (35). Semuanya merupakan warga Kota Magelang. Pencurian tersebut dilakukan, Sabtu (30/10).

"Tersangka yang kita amankan ini komplotan, komplotan pelaku pencurian kabel Telkom. Saat kejadian itu, sekitar pukul 04.30 WIB, jadi pagi hari masih subuh. TKP-nya di depan Aspol Ganten Jalan Gatot Subroto Kota Magelang," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, awal pengungkapan ini setelah adanya kecurigaan warga yang melihat beberapa orang menggali kabel tersebut. Saat didatangi pelaku mengaku sebagai petugas dari Telkom.

"Dari kecurigaan warga ini melaporkan kepada kepolisian, kemudian kita datangi dan kita mintai keterangan ternyata mereka mengaku petugas dari Telkom. Setelah kita konfirmasi ke pihak Telkom tidak ada mengeluarkan surat tugas untuk orang-orang tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengamankan sembilan orang dan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, cangkul, linggis, palu, gergaji besi, cetok, tang, dan senter.

"Kemudian juga ada barang bukti hasil kejahatan berupa tujuh potong kabel Telkom warna hitam dengan ukuran antara 130 cm dengan 220 cm diameter 5 cm. Kalau dirupiahkan kerugian yang dialami oleh Telkom sekitar Rp 2,5 juta," ujar Asep.

Para pelaku pencurian kabel Telkom ini disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan e ke-5 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SL mengakui pencurian tersebut kali pertama dilakukan atas ajakan rekannya. SL mengaku sebagai orang yang pertama diajak melakukan pencurian.

"Dari KM, saya pertama diajak. Baru satu kali ini, ini tetangga semua," ujar SL di kesempatan yang sama.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads