Dalam PPKM Level 1, ada beberapa aturan pembatasan untuk masyarakat. Akan tetapi, pembatasan ini sudah dilonggarkan dari sebelumnya. Seperti pusat perbelanjaan yang sudah bisa beroperasional 100 persen.
Untuk kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Bagi pegawai atau karyawan yang sudah divaksin, bisa work from office (WFO) atau bekerja seperti biasanya.
Sedangkan, untuk pusat perbelanjaan jumlah kapasitas pengunjung sudah 100 persen. Seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
Kemudian untuk warung makan atau warteg, restoran, dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas gedung atau ruangan.
Di Jawa Timur sendiri, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 kini menjadi 22 wilayah. Hal ini mengalami kenaikan karena pada PPKM lalu, wilayah yang menerapkan level 1 hanya 18 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur" kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Simak Video 'Sederet Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM, Jabodetabek Masuk Level 2':
(iwd/iwd)