"Betul kita amankan empat orang petani yang gemar bermain judi. Karena itu merupakan penyakit masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (16/1/2022).
Empat petani yang diamankan berdomisili di Desa Jambangan, Kecamatan Paron. Mereka yakni AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55). Mereka mengakui perbuatannya.
"Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang. Keempat petani warga satu Desa Jambangan, Paron," kata Toni.
Toni menambahkan, dari tangan pelaku, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 525 ribu. Selain itu juga ada barang bukti satu set kartu remi, sebuah banner bekas dan sebuah piring.
"Mereka main judi saat malam hari, alasannya mengisi waktu malam dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (sun/sun)