Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penahanan ini usai dilakukan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap HF.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap HF sejak semalam," ujar Gatot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (15/1/2022).
Kendati demikian, Gatot menyebut, sejak dilakukan penahanan hingga kini, belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan). Kan baru semalam ditahan," tambahnya.
Gatot juga memastikan, rangkaian hukum pada HF akan dilakukan di Mapolda Jatim. "Semuanya ditangani Polda ya. Iya (ditahan di Polda Jatim)," tukasnya.
Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Sebelumnya, aksi Hadfana sempat viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria yang mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.
Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.
Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.
(hil/fat)