Rangkaian Proses Hukum Hadfana Penendang Sesajen Dilakukan di Polda Jatim

Rangkaian Proses Hukum Hadfana Penendang Sesajen Dilakukan di Polda Jatim

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 14:46 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru ditangkap polisi. Ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim dan Hadfana bertopi hitam (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Polisi menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Semeru sebagai tersangka. Saat ini, seluruh proses hukum Hadfana dilakukan di Mapolda Jatim.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Diketahui, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY. Gatot mengatakan lokasi tersebut merupakan daerah di dekat kediaman pelaku.

"Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankan di jalan," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Sesal dan Maaf Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Usai Ditangkap Polisi

Penangkapan Hadfana dilakukan tim gabungan. Gatot mengatakan pihaknya dibantu tim dari Polda DIY.

"Pada hari ini kami menyampaikan terkait penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, kemudian Ditreskrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari Krimum Polda DIY," papar Gatot.

Gatot menyebut Hadfana ditangkap pada malam hari. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Jatim.

Lihat Video: Rektor UIN Yogya Minta Hadfana Firdaus Dimaafkan

[Gambas:Video 20detik]



"Jadi saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB kemudian setelah dilakukan koordinasi kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar jam 4.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim," imbuhnya.

Sementara usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan penyidikan pada pelaku.

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda. Ada Polda NTB, Polda Jogja dan Polda Jateng," pungkasnya.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Sebelumnya, video viral berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.