Kronologi Penangkapan Hadfana Pria Tendang Sesajen di Semeru

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 13:12 WIB
Hadfana Firdaus ditangkap Polda Jatim dan minta maaf (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Polisi menetapkan Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru sebagai tersangka. Sebelumnya, Hadfana diamankan di jalanan dekat kediamannya Bantul, DIY.

Diketahui, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan lokasi tersebut merupakan daerah di dekat kediaman pelaku.

"Itu tempat kediamannya yang bersangkutan tapi diamankannya di jalan," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Penangkapan Hadfana dilakukan oleh tim gabungan. Gatot mengatakan pihaknya dibantu tim dari Polda DIY.

Baca juga: Hadfana Sempat Pindah-pindah Lokasi Sebelum Tertangkap di Bantul

"Pada hari ini kami menyampaikan terkait penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, kemudian Ditreskrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari Krimum Polda DIY," papar Gatot.

Gatot menambahkan Hadfana ditangkap pada malam hari. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Jatim.

"Jadi saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB kemudian setelah dilakukan koordinasi kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar jam 4.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim," imbuhnya.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork