Pembuatan Pasta Gigi Palsu di Surabaya Dibongkar, Dua Orang Diamankan

Pembuatan Pasta Gigi Palsu di Surabaya Dibongkar, Dua Orang Diamankan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 21:53 WIB
pemalsuan pasta gigi di surabaya
Pemlasuan pasta gigi dibongkar, dua orang diamankan (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi membongkar pemalsuan pasta gigi di Surabaya. Dua orang pembuatnya diamankan. Kedua tersangka adalah MSM (22), warga Sidoarjo dan NF (41), warga Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap karena terbukti membuat pasta gigi palsu dan memalsukan merek pasta gigi ternama. Ada dua kemasan produk pasta gigi yang dipalsu dengan ukuran 190 gram dan 75 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Deddie Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran dan pembuatan pasta gigi palsu dengan bahan tidak sesuai ketentuan.

"Dari informasi itu, kemudian kita tindaklanjuti dan kita cari lokasi itu. Kemudian kita dapatkan sampelnya. Ketika kita bandingkan dengan yang asli, yang asli lebih jernih. Sedangkan yang palsu lebih buram," ungkap Deddie kepada wartawan di Polsek Tenggilis Mejoyo, Rabu (12/1/2022).

Selain kemasan yang ada perbedaan, menurut Deddie ada perbedaan lain dengan pasti gigi yang asli. Bahan-bahan yang digunakan pun tidak sesuai standar.

"Para pelaku menggunakan bahan tepung, pemutih dan mengunakan mint. Kemudian dimasukkan ke kemasan," ungkap Deddie.

Untuk memastikan produk mereka palsu dan tidak sesuai standar, polisi sudah memintai keterangan pemilik merek pasta gigi yang dipalsukan oleh kedua tersangka. Dan juga berkoordinasi dengan Badan POM Surabaya terkait pasta gigi yang dibuat oleh kedua tersangka tidak sesuai dengan standar tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang berinisial J yang diduga menjadi otak pembuatan pasta gigih palsu tersebut.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap J. Dimungkin apakah ada mere lain yang juga dipalsukan," ungkap Deddie.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah membuat dan mengedarkan pasta gigi palsu selama dua bulan.

"Pengakuannya sudah dua bulan. Jadi setiap produksi bisa menghasilkan 3 karton. Jadi satu kartonnya berisi 12 pak," lanjut Deddie.

Sementara itu, tersangka MSM (22) mengaku bisa membuat pasta gigi palsu belajar dari pelaku berinisial J yang saat ini buron.

"Belajar dari J, sudah dua minggu. Bahan-bahan dari J semua," ungkap MSM.

Sedangkan tersangka NF (41) yang bertugas mengedarkan atau memasarkan mengaku dua kali memasarkan pasta gigi palsu tersebut. Untuk memasarkan para tersangka menjual lebih murah dari produksi yang asli.

"Baru dua kali, di wilayah Kendangsari. Dan yang kedua tertangkap. Yang pertama (komisi) di kasih Rp 3 ribu," tandas

Dari kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.