Polisi menangkap pasangan suami-istri di Tangerang, TS (37) dan M (34), karena menjual kasur palsu. Keduanya sudah lima tahun berjualan kasur palsu dan telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan oleh karyawan PT Inoac Polytechno, selaku pemegang merek kasur busa Inoac. Awalnya karyawan Inoac menemukan adanya pemalsuan merek kasur tersebut di sebuah toko furnitur di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhrinya polisi menangkap pasutri TS dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua penjualan di toko dan di gudang. Dijual dengan harga Rp 1-1,5 juta di toko milik M, kemudian di gudang TS dia jualnya sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta," kata Wahyu dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/12/2021).
![]() |
Jual Kasur Palsu 5 Tahun
Dalam satu bulan, M menjual 30-50 kasur. Sementara penjualan di gudang mencapai 1.000 unit kasur per bulan.
"Keuntungan setiap bulannya saudara M ini kurang-lebih untung Rp 50 juta, kalau saudara TS di gudang dia keuntungan berkisar Rp 100 juta per bulan. Diperkirakan keuntungan selama 5 tahun pemeriksaan terhadap tersangka kurang-lebih Rp 10 miliar," ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, keduanya ditangkap berawal dari keterangan saksi berinisial WK, sales marketing PT Inoac Polytechno. WK saat itu sedang memasarkan kasur busa PT Inoac atau merek Inoac di Desa Daru, Jambe Kabupaten Tangerang.
"WK bertemu seorang konsumen yang telah membeli 1 buah kasur busa, menurut konsumen tersebut menggunakan merek Inoac. Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," tutur Wahyu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.