Warga Bojonegoro Diamankan Gegara Palsukan Merek Seprai

Warga Bojonegoro Diamankan Gegara Palsukan Merek Seprai

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 23:58 WIB
pemalsuan merek seprai
Polisi mengungkap pemalsuan merek seprai palsu (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro - Seorang pedagang di Bojonegoro diamankan karena menjual seprai. Seprai yang dijualnya memalsukan merek seprai lain.

Tersangka adalah BFS (37), warga Desa Kauman, Boureno. Pelaku membuat sendiri seprai tersebut lalu memberinya merek Bonita. Padahal merek tersebut adalah merek yang telah terdaftar.

"Pelaku memproduksi sprei merek Bonita palsu. Padahal seprai Bonita ini sudah dimiliki orang lain dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga merugikan pihak produsen seprai Bonita," ujar Wakapolres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Delanta Kambaren mengatakan pelaku selain memproduksi dan memalsukan merek, juga mengedarkan sendiri hasil produksinya. Seprai merek palsu itu diedarkan di Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

pemalsuan merek sepraiFoto: Ainur Rofiq

"Kegiatan produksi dan pemasaran seprai merk Bonita palsu ini dilakukan sendiri oleh pelaku," imbuh Fran.

Kasus ini terungkap setelah pemilik merek seprai Bonita menyamar jadi pembeli di tempat pelaku menjualnya. Setelah dilakukan pengecekan, baru diketahui jika seprai tersebut palsu.

Berbekal dari laporan pemilik merek, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini pelaku nekat memproduksi seprai palsu demi menghidupi keluarga.

"Dalam memproduksi seprai dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain," jelas Fran.

Saat ini pelaku dan barang bukti tumpukan seprai merek Bonita palsu telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan dan pengembangan kasus ini.

Penyidik menetapkan BFS sebagai tersangka dan terancam Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.