Kejari Lamongan Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian yang Korupsi Rp 564 Juta

Kejari Lamongan Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian yang Korupsi Rp 564 Juta

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 19:15 WIB
mantan kepala dinas pertanian lamongan ditahan
Kejari Lamongan tahan mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan ditahan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Kejari Lamongan menerima limpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan. Kejari Lamongan juga melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi membenarkan pihaknya menerima limpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi pengurukan gedung Dinas Pertanian Lamongan atau yang saat ini bernama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lamongan pada tahun 2017. Kejari juga menahan R, mantan Kadis Pertanian Lamongan yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekretaris dinas. Kerugian negara, menurut Anton, mencapai Rp 500 juta sekian.

"Hari ini, kami menerima limpahan berkas tahap 2 atas kasus dugaan korupsi terkait kekurangan volume tanah (saat pengurugan), yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," kata Anton Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Anton, R disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun. Dari berkas perkara, ungkap Anton, yang disangkakan adalah adanya pengurangan volume pada saat pengurukan tanah di gedung dinas pertanian dimana nilainya tidak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan.

"Yang meneliti adalah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi tapi karena lokus peristiwa di sini, maka hari ini dilimpahkan ke kami," terangnya.

Jaksa peneliti dari Kejati Jatim Dedy Koesnomo mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengurukan tanah ini terjadi pada tahun 2017 dan hari ini sudah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejari Lamongan setelah melalui beberapa proses. Dedy menyebut, sebenarnya ada 2 tersangka yang terkait dengan kasus ini dan rencananya baru minggu depan akan dilimpahkan ke Kejari Lamongan karena menurut informasi dari penyidik tersangka yang satu lagi masih sakit.

"Rencananya 2 (tersangka), informasi dari penyidik yang satu masih sakit. Rencananya minggu depan. Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak R yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris dinas pertanian karena ada kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 564 juta yaitu kerugian volume," imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka, Prayogo Laksono juga membenarkan jika kliennya sudah berstatus tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kasus yang disangkakan, lanjut Prayogo, adalah tindak pidana tanah urug saat pembangunan gedung pertanian dengan nominal pekerjaan Rp 1,5 M.

"Hari ini klien kami mantan Kepala Dinas Pertanian statusnya tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejari Lamongan," imbuhnya.

Prayogo menambahkan kliennya sangat kooperatif selama pemeriksaan dan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya dengan berusaha membuktikan apa yang disangkakan ke kliennya adalah tidak bersalah menurut versi kliennya.

"Klien kami sangat kooperatif dan kami juga akan memperjuangkan hak-hak klien kami dan kami akan berupaya membuktikan apa yang disangkakan ke klien kami adalah tidak bersalah menurut versi klien kami. Kami akan mengajukan hak-hak klien kami, pertama mengajukan penangguhan penahanan dan juga mengajukan pembelaan di persidangan," pungkasnya. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.