Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto membenarkan jika hari ini pihaknya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana atas nama HP sesuai dengan putusan kasasi MA dimana ketika kasus ini mencuat terpidana menjabat sebagai Camat Kecamatan Maduran dan saat ini menjabat sebagai Camat Solokuro.
"Pada 7 Januari ini tadi kami melakukan eksekusi kepada terpidana, atas nama HP, terkait perkara tindak pidana korupsi pemungutan terhadap penerimaan bantuan Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (Puap) yang diterima oleh gabungan kelompok tani tahun 2011 di Kecamatan Maduran," kata Condro kepada wartawan di Kejari Lamongan, Jumat (7/1/2021).
Sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017, terang Condro, dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Eksekusi, kata Condro, baru bisa dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya mengajukan banding dari tingkat pertama hingga kasasi ke MA.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun sesuai dengan putusan pengadilan," tandasnya.
Menurut Condro, Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat koperaktif selama menjalani proses peradilan. Sebelum ditahan, Kejari Lamongan juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerapkan prokes dengan memanggil tenaga medis dan tes swab untuk terpidana.
"Sebelum tersangka dibawa ke Lapas, Kejaksaan sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes Swab untuk tersangka," imbuhnya.
Diketahui, terpidana HP terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2011 ketika itu HP menjabat sebagai Camat Maduran. Dalam kasus ini, diketahui kalau di wilayah Maduran ada 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta. Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta, total Rp 60 juta. Oleh kades Uang tersebut diserahkan HP, dan oleh HP uang tersebut diserahkan pada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP. (iwd/iwd)