Kajari Lamongan Agus Setiadi mengatakan uang Rp 1,2 miliar tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money dan sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Putusan Pengadilan Tipikor, kata Agus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.
"Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht," kata Agus Setiadi kepada wartawan saat rilis, Senin (21/9/2020).
Setiadi mengatakan uang sebesar itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa, namun berusaha mengembalikan uang ke negara.
"Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan," ujarnya.
Plt Sekkab Lamongan, Heri Pranoto yang turut hadir di acara ini mengatakan uang hasil penyelamatan ini dimasukkan ke Kasda dan untuk pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat Lamongan. Plt Sekkab menerima penyerahan uang tersebut dari Kajari Lamongan dan dihitung menggunakan mesin penghitung yang disaksikan Kepala BPKAD, Sulastri dan pihak Bank.
"Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara," katanya.
Untuk diketahui, Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam siidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Irwan Setyadi divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan 1 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.
Simak video 'Polisi Tahan Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta di Ciamis:
(iwd/iwd)