Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat panggilan pertama, MSAT juga mangkir. "Panggilan rencana hari ini, ini panggilan kedua tapi kelihatannya nggak hadir," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Disinggung soal rencana jemput paksa tersangka, Gatot mengatakan hal itu belum dilakukan. Polisi berharap MSAT bisa kooperatif mengikuti proses hukum.
"Penjemputan paksa belum, tapi kita harapkan kerja samanya karena sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim), dan tahap dua harus dilaksanakan oleh Polri," imbuh Gatot.
Gatot ingin MSAT kooperatif. Karena jika tak merasa bersalah, hal itu dapat dibuktikan dalam persidangan nanti.
"Harapan kita yang bersangkutan (tersangka) mohon ikuti aturan yang ada untuk mau diserahkan ke kejaksaan. Kita masih persuasif," tambah Gatot.
Sementara ahli pidana, Ahmad Sofian mengatakan, penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan bisa dilakukan. Apa lagi, kasusnya sudah dinyatakan P21 dan masuk ke tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan. Hal ini agar kasus segera disidangkan.
Soal kabar adanya pengadangan yang dilakukan pengikut tersangka, menurut Ahmad, para pengadang bisa dijerat pidana. Sudah ada pasal yang mengaturnya.
"Siapa pun yang menghalang-halangi bisa terkena (pasal) 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (sun/bdh)