Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.
"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Gatot mengakui, kasus ini menempuh jalan panjang sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. Tercatat, berkas kasus ini dikembalikan atau dinyatakan tidak lengkap (P-19) sebanyak tujuh kali oleh jaksa. Tak hanya itu, kasus ini juga sudah dua tahun lebih bergulir.
Kendati demikian, Gatot mengatakan, pihaknya telah berusaha maksimal agar kasus ini segera rampung. "Memang beberapa kali P-19, namun kita berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkasnya," tambahnya.
Di kesempatan ini, Gatot berharap kasus serupa tidak lagi terulang di Jatim. Dia menyebut, apa yang dilakukan pelaku mencoret dunia pendidikan.
"Harapannya kita ingin tidak terulang lagi hal-hal yang sifatnya merusak dunia pendidikan. Pak Kapolda juga memberi atensi khusus untuk penanganan kasus ini," tambahnya.
Kasus ini sempat memasuki babak baru, di mana MSAT menggugat Kapolda Jatim. Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu tidak dikabulkan hakim sehingga kasus hukum tetap berjalan. (sun/bdh)