Karena, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, MSAT tak kunjung ditahan.
Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah menyayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang selama ini memberi janji memanggil, memeriksa hingga menahan tersangka. Namun semuanya tak dilakukan.
"Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir," ujar Wachid saat konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022).
Wachid mengaku sempat mendengar pengakuan polisi, ada pengadangan saat melakukan penjemputan tersangka, MSAT. Pengadangan itu dilakukan pengikut tersangka.
"Tapi itu tak menjadi alasan. Polisi alat negara, punya alat," terangnya.
Tak hanya itu, Wachid mengatakan berkas perkara sudah P21, artinya polisi harus segera melanjutkan tahap dua atau mengirim tersangka, barang bukti dan berkas kasusnya ke kejaksaan.
Dia berharap penjemputan paksa bisa dilakukan lagi dan perkara ini segera diteruskan ke pengadilan. "Seharusnya jaksa (JPU) juga lakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan. Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan lakukan penjemputan," tambahnya.
"Sehingga keadilan bagi korban terpenuhi. Ini jadi pengingat bagi kita semua, kasus kekerasan seksual proses hukumnya lama," tambahnya.
Dia juga menyesalkan, kasus ini sempat melebar hingga menimbulkan kasus lain. Di mana ada saksi korban yang mengalami tindak kekerasan.
"Ada saksi korban dalam kasus ini mengalami tindak kekerasan. Bukan dilakukan tersangka, tapi diduga oleh pengikut tersangka. Ini masuk penyelidikan Polres Jombang. Saksi korban tidak boleh dituntut balik. Kami sudah koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," pungkasnya.