"Permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan kejaksaan. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan hari ini dimulai sidang," kata penasihat hukum tersangka, Wiwin Ariesta, Rabu (12/1/2022).
Wiwin bersama beberapa penasihat hukum siap mendampingi tersangka menjalani persidangan. Mereka akan melakukan pembelaan pada kliennya.
"Kami akan upayakan restorative justice karena pada dasarnya klien kami beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, dalam arti membayar piutang. Dan sebelumnya juga sudah dilakukan pembayaran. Atau kasus ini diarahkan ke perdata karena sengketa perdata," terang Wiwin.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (5/1/2022).
Pria yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik kolega bisnisnya. Ia disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
(sun/bdh)