Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Terjerat Kasus Penipuan Ajukan Penangguhan

Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Terjerat Kasus Penipuan Ajukan Penangguhan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 22:43 WIB
Kejari Pasuruan menahan anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kejari menahan anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Kejari Kota Pasuruan menahan anggota DPRD dari PAN berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum tersangka menyayangkan penahanan itu dan mengupayakan penangguhan.

"Pertama kami ingin tegaskan, kasus ini terlepas dan tak ada sangkut paut dengan posisi klien kami sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Jadi murni perkara ini adalah utang piutang pribadi sebagai pebisnis," kata penasihat hukum tersangka, Wiwin Ariesta, Rabu (5/1/2022).

Wiwin menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka meminjam uang kepada pelapor pada 2015. Utang itu digunakan untuk modal usaha di bidang perkayuan.

"Terkait dengan utang ini, sebenarnya sudah ada pembayaran. Pada 2015, 2016, 2017, 2018 ada pembayaran, 2019 ada pembayaran. Pada 2020 ada pembayaran tapi ditolak pelapor, 2021 ada pembayaran juga," jelas Wiwin.

Menurut Wiwin, soal utang piutang sebenarnya masalah pribadi dan masuk dalam sengketa perdata. Karena itu, kata dia, pihaknya terus berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, dalam arti utang akan diselesaikan.

"Sebelumnya dan sampai hari ini kami penasihat hukum sudah berupaya sekuat tenaga menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, dalam arti utang yang dikembalikan. Namun ada yang nggak klik nilai kekurangan utang. Penyidik kepolisian sudah menjembatani upaya kekeluargaan tapi pihak mereka menolak karena tidak klik dengan nilai sisa utang," ungkap Wiwin.

Penasihat hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Dengan jaminan klien kami adalah pejabat publik yang tak mungkin melarikan diri. Menghilangkan barang bukti juga nggak mungkin karena perkara ini lama. Dan di pihak kepolisian juga tak pernah melakukan penahanan karena kooperatif," terang Wiwin.

Wiwin menekankan, sampai hari ini kliennya tetap beritikad baik menyelesaikan perkara ini. "Kami mohon Kejari mempertimbangkan permohonan kami. Sepanjang itu kami juga berupaya mencari jalan restorative justice, jalan baik, wong ini perkara uang ya diselesaikan dengan uang," jelasnya.

Zahir Rusyad, penasehat hukum lainnya mengatakan bahwa upaya penahanan seharusnya merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sementara dalam kasus ini, seharusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Secara materil perkara ini perdata. Kenapa, karena selama ini ada pembayaran, jadi tidak dalam posisi tidak membayar sama sekali. Kemudian bahwa orang mau memenjarakan orang itu adalah upaya terakhir. Sementara kami masih punya itikad baik menyelesaikan piutang," tambahnya.

Kejari Pasuruan menahan H atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar. H disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.