Anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN Ditahan Atas Kasus Penipuan

Anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN Ditahan Atas Kasus Penipuan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 16:23 WIB
Kejari Pasuruan menahan anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kejari Pasuruan menahan anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Kejari Kota Pasuruan menahan seorang anggota DPRD dari PAN. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Anggota DPRD yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

"Hari ini Kejari Kota Pasuruan telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka H, dalam dugaan tindak pidana yang diatur Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (5/2/2022).

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab dari penyidik polres, kami melakukan tindakan penahanan di tingkatan penuntutan. Penahanan berlaku 20 hari ke depan," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2017. Inisial korban yakni K.

"Gambaran kasusnya, H ini meminjam uang Rp 1,3 M karena ada proyek. Namun mengembalikan dengan memberikan cek kosong," pungkas Wahyu. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.