Permohonan Penangguhan Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Ditahan Ditolak

Permohonan Penangguhan Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Ditahan Ditolak

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 12:47 WIB
Permohonan penangguhan penahanan Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ditolak. Perkara yang menjerat politikus PAN itu segera masuk persidangan.
Penasihat hukum tersangka, Wiwin Ariesta/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Permohonan penangguhan penahanan Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ditolak. Perkara yang menjerat politikus PAN itu segera masuk persidangan.

"Permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan kejaksaan. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan hari ini dimulai sidang," kata penasihat hukum tersangka, Wiwin Ariesta, Rabu (12/1/2022).

Wiwin bersama beberapa penasihat hukum siap mendampingi tersangka menjalani persidangan. Mereka akan melakukan pembelaan pada kliennya.

"Kami akan upayakan restorative justice karena pada dasarnya klien kami beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, dalam arti membayar piutang. Dan sebelumnya juga sudah dilakukan pembayaran. Atau kasus ini diarahkan ke perdata karena sengketa perdata," terang Wiwin.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menahan Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan dari PAN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (5/1/2022).

Pria yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik kolega bisnisnya. Ia disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. (sun/bdh)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.