Cerita Lengkap Lumba-lumba Viral Terjaring Nelayan Hingga Berujung Pidana

Cerita Lengkap Lumba-lumba Viral Terjaring Nelayan Hingga Berujung Pidana

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 17:32 WIB
nakhoda kapal penangkap lumba-lumba jadi tersangka
Nakhoda kapal penangkap lumba-lumba jadi tersangka (Foto: Purwo Sumodiharjo)
Pacitan - Polisi menetapkan JW alias BJ (35) sebagai tersangka pascaviralnya lumba-lumba mati di atas kapal. Pria yang juga nahkoda kapal itu ditahan di Mapolres Pacitan. JW bercerita kronologi tertangkapnya satwa dilindungi tersebut.

"Hari pertama dapatnya (ikan) Cakalang. Setelah hari kedua lingkar jaring lagi dapatnya tetap sama. Terus hari ketiga dapatnya juga sama," ujar JW usai press release di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Selasa (11/1/2022).

Namun, lanjut JW, memasuki hari keempat terjadi hal tak biasa. Jaring yang ditebar tak hanya membawa ikan. Saat awak kapal berusaha menarik jaring, ternyata ada beberapa ekor lumba-lumba yang ikut tersangkut di dalamnya.

"Terus kita berusaha melepaskannya. Tapi memang lumba-lumba itu kan berat. Jadi kita harus mengangkatnya ke atas dulu, mengeluarkannya dari lilitan jaring. Terus setelah itu kami melepaskannya," paparnya.

JW menuturkan, ketujuh ekor lumba-lumba tersangkut jaring dalam waktu bersamaan. Saat diangkat ke atas kapal sebagian masih hidup. Namun beberapa ekor yang lain sudah mati. Semuanya dilepaskan ke laut setelah sempat dibawa naik ke atas kapal.

Potongan foto dan video yang viral soal lumba-lumba di media sosial membuat polisi bertindak cepat. Petugas diterjunkan ke Pelabuhan Pendaratan Ikan Tamperan. Bahkan kapal sarat muatan ikan tersebut dicegat aparat sebelum sempat mendarat. Hanya saja, razia untuk melacak keberadaan bangkai lumba-lumba hasilnya nihil.

Berikutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda dan awak kapal. Awalnya hanya nahkoda dan 3 orang ABK yang dibawa ke mapolres. Berikutnya 19 ABK lain juga diperiksa secara bergantian. Ini untuk mengetahui ihwal tertangkapnya lumba-lumba tersebut.

"Intinya sampai saat ini masih didapati penyelidikan adanya ketidak sengajaan," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Pemeriksaan terus berkembang. Hasil penyelidikan diketahui, kapal motor tersebut beroperasi tanpa izin berlayar. Aktivitas menangkap ikan yang dilakukan ternyata juga tidak dilengkapi surat izin sesuai zona tangkap. Bahkan kapal juga tak dilengkapi sarana pantau.

"Dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau illegal fishing hingga tertangkaplah selain ikan juga lumba-lumba yang kita ketahui juga merupakan hewan dilindungi," terang Wiwit di sela konferensi pers. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.