Kegiatan pengetatan dilakukan sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku mulai tanggal 04 Januari s/d 17 Januari 2022 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan yang akan menyeberang menuju Bali di pintu masuk Check Point Prokes "Peduli Lindungi" di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pengecekan Posko Check Point penyekatan Pelabuhan ASDP Ketapang, dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
"Pengetatan di Pelabuhan Ketapang dan di seantero Banyuwangi dilakukan untuk kebaikan kita semua," ujarnya kepada detikcom.
Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi menjadi salah satu pintu masuk ke Jawa. Pihaknya bersama dengan Satgas COVID-19 Banyuwangi mengantisipasi penyebaran COVID-19 khususnya varian baru Omicron.
"Bagi masyarakat yang melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap masyarakat yang baru datang dari Bali maupun yang akan menyeberang ke Bali. Surat-surat yang dicek antara lain, KTP, Kartu telah vaksin, dan surat Rapid Test antigen serta barcode aplikasi peduli lindungi," tambahnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Ali Masduki, petugas kepolisian terus melakukan pengawasan dan penyekatan arus perlintasan Jawa - Bali di Pos Check Poin Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Kegiatan random sampling rapid test antigen dilakukan kepada penumpang Jawa-Bali ini.
"Pemeriksaan kita lakukan secara rutin. Baik yang mau ke Bali ataupun dari Bali. Random Sampling rapid test antigen kita lakukan pula," pungkasnya.
(fat/fat)