Pelaku Illegal Logging di Probolinggo Dibekuk Usai Beli Kayu Sono Keling

Pelaku Illegal Logging di Probolinggo Dibekuk Usai Beli Kayu Sono Keling

M Rofiq - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 22:33 WIB
kayu sono keling
Kayu sono keling gelondongan yang dibeli pelaku (Foto: M Rofiq)
Probolinggo - Polisi menangkap seorang pria yang membawa kayu Sono Keling di hutan lindung lereng pegunungan Bromo. Pelaku yakni Tiyarman (43), warga Dusun Curah Wangi, Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan petugas saat melihat mobil pikap nopol N 8249 TC membawa delapan batang kayu Sono Keling. Batang kayu ini teridentifikasi mirip laporan pihak Perhutani.

Pengejaran pun berbuah hasil. Polisi akhirnya membawa mobil bak terbuka yang mengangkut kayu dan pelaku ke Mapolsek Lumbang. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai pembeli.

Sementara itu, masih ada tujuh pelaku yang kabur dari sergapan polisi. Saat ini ketujuh pelaku telah masuk DPO Polsek Lumbang dan Polres Probolinggo.

Kepada polisi, Tiyarman mengaku kayu Sono Keling tersebut dibelinya seharga Rp 6,7 juta. Kayu ini dikatakan Tiyarman merupakan kayu yang ada di hutan lindung di lokasi Blok Lorokan Desa Boto, Kecamatan Lumbang.

Dari harga itu dia mendapat total delapan batang dengan ukuran rata-rata panjang 3 meter dan lebar 40 hingga 49 centimeter, dengan usia mencapai 45 tahun.

"Saya membeli dari tujuh orang pelaku yang melakukan penebangan di hutan lindung di wilayak Blok Lorokan, Kecamatan Lumbang, delapan batang kayu Sono Keling senilai Rp 6,7 juta," ujar Tiyarman, saat dikonfirmasi di Mapolsek Lumbang, Jumat (7/1/2021).

Di kesempatan ini, Kapolsek Lumbang AKP Muhamad Dugel kasus ini berawal usai pihaknya mendapat laporan dari Perhutani sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi TKP hutan lindung.

"Ada laporan dari pihak Perhutani sekitar pukul 08.00 WIB, bersama petugas kita datangi lokasi TKP hutan lindung dan melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap seorang pelaku dan tujuh pelaku berhasil kabur, total delapan batang kayu Sono Keling hasil ilegal loging kita amankan," jelas Dugel.

Dugel juga meminta tujuh pelaku segera menyerahkan diri. "Sebelum kami beri tindakan tegas terukur, mohon menyerahkan diri. Pelaku akan kita jerat Pasal 37 Undang-Undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sedangkan Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet, menyebut lokasi tersebut memang rawan aksi ilegal logging. Apa lagi, lokasi hutan lindung Blok Lorokan jauh dari permukiman warga.

Sono Keling juga merupakan kayu yang populasinya langka. Untuk itu, pihak Perhutani mulai mengembangkan kayu Sono Keling.

"Memang rawan pencurian dan penebangan kayu di lokasi hutan lindung Blok Lorokan di wilayah Kecamatan Boto, karena hutan seluas 13 hektar ini jauh dari pemukiman warga, dan kayu Sono Keling populasi mulai langka, pihak Perhutani sendiri saat ini melakukan pengembangan dan melakukan penanaman kayu Sono Keling, dan surat menyurat untuk ijin pemotongan kayu Sono Keling wajib melalui pihak BKSDA," jelas Slamet.

Sementara itu, Slamet mengimbau penebangan kayu tanpa ijin di hutan lindung tidak lagi terjadi. Selain merusak lingkungan, juga akan mendatangkan mala petaka bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.