Mobil desa Wuling Confero yang masih kinyis-kinyis itu dicegat petugas perhutani di jalan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa, Jumat (26/2) siang. Saat itu, ada 3 orang di dalam mobil berinisial AK (38/sopir) warga Kecamatan Asembagus, RT (40) dan AA (27), keduanya warga Kecamatan Panji.
Pergerakan mobil mengangkut kayu sono keling ini rupanya sudah tercium petugas sejak awal. Sehingga sejumlah petugas perhutani langsung melakukan patroli di kawasan Desa Kayumas. Saat melihat mobil itu melintas di jalan desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, petugas pun berusaha menghentikan. Namun, mobil malah tancap gas kabur.
![]() |
Tahu begitu, petugas langsung mengontak Asper Sutopo, yang kebetulan ada di rumah dinas di KRPH Bayeman. Upaya mencegat mobil siaga desa itu pun berusaha dilakukan Sutopo dan seorang mandor Perhutani, di depan rumah dinas. Namun, mobil ini kembali lolos dan baru bisa dihentikan di jalan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa.
"Waktu itu Asper dan beberapa orang petugas perhutani langsung yang mengamankan. Dicegat di jalan Desa Ketowan," kata soerang warga kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).
Di dalam mobil, petugas menemukan 11 gelondong kayu soo keling. Untuk pemeriksaan, ketiga orang bersama barang bukti kayu dan mobil itu diamankan di Kantor KRPH Bayeman. Sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Arjasa.
Namun, setibanya di Mapolsek barang bukti mobil siaga desa itu tampak hendak disamarkan. Indikasinya, plat nomor polisi dan tulisan nama desa yang menempel di mobil tampak sudah dilepas. Kini hanya tinggal gambar logo pemkab Situbondo di bagian samping, dan tulisan Mobil Siaga Desa di kaca bagian depan.
"Betul, Polsek Arjasa telah menangani kasus dugaan illegal logging. Memang salah satu barang buktinya mobil desa. Nanti siang rencananya perkara ini akan diserahkan ke Polres. Karena di sana tempatnya (menyimpan BB) kurang memadai," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo saat dihubungi detikcom. (iwd/iwd)