Sopir berinisial SM (46), warga Desa Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan itu diamankan saat membawa muatan masuk ke Desa Bulusari, Gempol. Karena tak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya, SM diamakan ke polsek beserta pikap dan muatannya.
"Penangkapan kami lakukan pada 30 Juli sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya kami mendapatkan laporan terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani di Desa Watu Kosek, Gempol," kata Kapolsek Gempol Kompol Karman, Minggu (1/8/2021).
Menurut Karman, kayu sonokeling yang sudah dipotong 14 bagian diangkut pikap nopol W 9802 XB milik RH. Kayu yang diangkut juga atas tanggung jawab RH.
"RH saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut," terang Karman.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI/18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (iwd/iwd)