Polisi Amankan 14 Potong Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Liar di Pasuruan

Polisi Amankan 14 Potong Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Liar di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Minggu, 01 Agu 2021 10:03 WIB
poembalakan kayu sonokeling di pasuruan
Kayu sonokeling hasil pembalakan liar diangkut menggunakan pikap (Foto: Dok. Polsek Gempol)
Pasuruan - Seorang pengemudi pikap bermuatan kayu sonokeling di Pasuruan diamankan. Pengamanan dilakukan karena kayu sonokeling yang dibawa merupakan hasil pembalakan.

Sopir berinisial SM (46), warga Desa Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan itu diamankan saat membawa muatan masuk ke Desa Bulusari, Gempol. Karena tak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya, SM diamakan ke polsek beserta pikap dan muatannya.

"Penangkapan kami lakukan pada 30 Juli sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya kami mendapatkan laporan terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani di Desa Watu Kosek, Gempol," kata Kapolsek Gempol Kompol Karman, Minggu (1/8/2021).

Menurut Karman, kayu sonokeling yang sudah dipotong 14 bagian diangkut pikap nopol W 9802 XB milik RH. Kayu yang diangkut juga atas tanggung jawab RH.

"RH saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut," terang Karman.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI/18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.