Diketahui, gugatan ini dilayangkan MSAT untuk mempertanyakan status tersangkanya. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditolak oleh hakim. Saat ini, MSAT kembali mengajukan gugatan di PN Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengaku siap menghadapi gugatan ini.
"Tergantung materinya apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, kita siap untuk menghadapi," kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (7/1/2022).
Dalam gugatan yang diajukan, MSAT sempat mempertanyakan statusnya. Dia berdalih selama ini tak pernah diperiksa polisi, namun tiba-tiba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab hal ini, Gatot mengatakan jika polisi tak main-main dalam penetapan tersangka MSAT. Dia menegaskan pidana dalam kasus ini sudah memenuhi ketentuan, apa lagi berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
"Yang jelas kasusnya sudah P-21 berarti unsur daripada penyidikannya sudah memenuhi ketentuan, kita sudah kumpulkan (berkasnya) ke kejaksaan dan dinyatakan P-21 berarti sudah lengkap," tandas Gatot. (hil/iwd)