Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membeberkan alasan mengapa berkas tersebut berkali-kali ditolak. Menurutnya, berkas ini dikembalikan karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.
"Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik," kata Fathur di Surabaya, Selasa (21/12/2021).
Lalu saat disinggung seperti apa petunjuk yang diminta jaksa pada penyidik kepolisian, Fathur enggan membeberkan. Menurutnya, hal ini bukan konsumsi publik. Dia menyebut, jika disampaikan secara terbuka, dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan polisi.
"Misalnya kita minta CCTV yang begini, misalnya. Lalu informasi ini saya sampaikan terbuka, takutnya akan dihilangkan oleh pihak lain," lanjutnya.
Untuk itu, Fathur mengatakan, jika masyarakat mendesak jaksa agar terbuka, dia menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke penyidik kepolisian. Fathur menyebut proses hukum sedang berada di tangan polisi.
Tak hanya itu, kasus dugaan pencabulan anak kiai terhadap santriwatinya telah terjadi beberapa tahun lalu. Kemungkinan, itu juga menjadi kendala dalam proses hukumnya. Namun, Fathur yakin penyidik kepolisian bisa menuntaskan penyusunan berkas perkara dan memenuhi petunjuk jaksa. Sehingga berkasnya segera dinyatakan lengkap atau P21.
"Saya yakin itu, penyidik Polda Jatim kan penyidik yang profesional," tambahnya.
Kasus ini sempat memasuki babak baru, di mana MSAT menggugat Kapolda Jatim. Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu tidak dikabulkan hakim. (sun/bdh)