Kejari Surabaya Tangkap Buron Terpidana Penipuan Rp 2,5 Miliar

Kejari Surabaya Tangkap Buron Terpidana Penipuan Rp 2,5 Miliar

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 20:51 WIB
Buronan terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar ditangkap. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kejari Surabaya saat menangkap buron terpidana penipuan/Foto: Istimewa
Surabaya - Buronan terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar ditangkap. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Buronan tersebut adalah Anita Wijaya. Saat akan ditangkap di rumah orang tuanya di Sidoarjo, ia sempat berpindah lokasi. Namun tak lama, tim bisa menangkapnya di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, saat penangkapan, Anita dinilai tidak kooperatif. Anita bahkan sempat mengunci pintu rumah saat pihaknya datang.

"Terpidana sempat tidak kooperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah," terang Khristiya, Jumat ((24/12/2021).

Setelah ditangkap, lanjut Khristiya, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo selama 2 tahun pidana penjara. Hal itu sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI bernomor 661/K/Pid /2021.

"Selanjutnya segera dibawa ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Menurut Khristiya, kasus penipuan senilai Rp 2,5 miliar itu berawal dari laporan salah satu korban bernama Tho Ratna Listiyani. Korban saat itu ditipu oleh Anita dengan modus akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar, dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp 2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.