Ulah Aktivis Antimasker Pukul Hakim hingga Lecehkan Pengadilan Banyuwangi

Kaleidoskop 2021

Ulah Aktivis Antimasker Pukul Hakim hingga Lecehkan Pengadilan Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 18:15 WIB
Aktivis Antimasker Serang Majelis Hakim Saat Divonis 3 Tahun Penjara
Aktivis antimasker serang hakim (Foto file: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sempat digegerkan ulah aktivis Antimasker, M Yunus Wahyudi. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim, Kamis (19/8/2021).

Sontak saja hal itu membuat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah video beredar menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan mendapatkan pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

"Sudah masuk ke lapas mas. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," ujarnya kepada detikcom.

Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan. Tiga majelis hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Yunus ini mengalami syok. Beruntung majelis hakim yang diserang tidak mengalami luka apapun.

"Ya kaget saja. Karena tidak menyangka sampai diserang seperti itu. Tidak sampai luka. Karena langsung ditangkap oleh polisi," ujar Jubir PN Banyuwangi Komang Dediek Prayoga.

Simak Video '8 Fakta Seputar Aktivis Antimasker yang Serang Hakim Pemberi Vonis':

[Gambas:Video 20detik]

Dia mengakui, selama persidangan sebelumnya, Yunus tidak pernah melakukan aksi penyerangan. Hanya saja beberapa kali saja membentak dan protes keras terhadap hakim.

"Tidak pernah (Menyerang). Hanya secara verbal saja ya. Marah ke majelis hakim," tambahnya.

Mohammad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi mengaku yang memicu kliennya hingga melakukan perbuatan itu, lantaran ada suara seseorang dari luar ruang sidang yang menurut kliennya melakukan aksi tersebut.

"Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan, saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ," ujarnya kepada wartawan.

Diakui hal yang memberatkan Yunus dalam persidangan lantaran Yunus sering berkata kasar dan menyerang hakim. Sehingga hal ini cukup memberatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan hukum terhadap terdakwa aktivis antimasker itu.

"Tetap kita akan mendukung mas Yunus. Tadi yang memberatkan itu Mas Yunus menyerang hakim dan sering berkata kasar di sidang," tandasnya.

aktivis antimasker banyuwangi serang hakim usai divonisAktivis antimasker banyuwangi serang hakim usai divonis/ Foto: Ardian Fanani

Penyerangan yang dilakukan kliennya, jelas dia, merupakan aksi spontanitas yang tidak direkayasa. Menurutnya, Yunus kaget atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya saat itu.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi terhadap Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi dinilai sebagai tindakan penghinaan pengadilan. PN Banyuwangi tengah menyusun kronologi peristiwa penyerangan tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Jubir PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga mengatakan pihaknya tengah menyusun kronologi peristiwa penyerangan Ketua Majelis Hakim saat persidangan oleh M. Yunus Wahyudi, terdakwa kasus berita hoaks tentang COVID-19.

"Mulai kronologi dari awal sampai akhir. Termasuk bagaimana manajemen resiko selama persidangan. Itu sudah baik, karena kita sudah membuat permohonan kepada Polresta untuk pengamanan selama persidangan mengingat banyak yang datang," tegasnya.

PN Banyuwangi melaporkan aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi atas tindakan menyerang hakim saat membacakan vonis. Pelaporan dilakukan tiga hakim yang menyidangkan kasus Yunus pada 19 Agustus 2021.

Ketiga majelis hakim, Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana melaporkan insiden penyerangan itu, didampingi Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda.

"Ya hari ini kami dari PN melaporkan kejadian tanggal 19 Agustus 2021 kemarin terkait penyerangan Yunus ke majelis hakim," ujar Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda, kepada wartawan usai pelaporan, Senin (23/8/2021).

Pelaporan ini, kata Nova, karena tindakan yang dilakukan aktivis antimasker itu telah menurunkan martabat pengadilan.

"Tindakannya menurunkan martabat pengadilan. Pengadilan merasa dilecehkan dengan tindakan Yunus," tambahnya.

Kasus penyerangan majelis hakim di PN Banyuwangi aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi terus bergulir. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa 8 saksi yang mengetahui insiden tersebut. Tak hanya itu, dalam waktu dekat rencananya penyidik akan meminta keterangan Yunus selaku terlapor.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, sudah ada 8 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Delapan saksi itu terdiri dari saksi pelapor dan saksi lain yang mengetahui peristiwa penyerangan terhadap Majelis Hakim PN Banyuwangi tersebut.

PN Banyuwangi Resmi Laporkan Aktivis Antimasker yang Serang HakimPN Banyuwangi Resmi Laporkan Aktivis Antimasker Serang Hakim/ Foto: Ardian Fanani

"Minggu kemarin sudah naik penyidikan. Sudah ada 8 orang saksi yang sudah kita periksa," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).

Tak hanya 8 orang saksi, kata Kapolresta Nasrun, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Yunus Wahyudi selaku terlapor dalam kasus penyerangan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini. "Minggu ini (pemeriksaan pada Yunus Wahyudi)," tegasnya.

Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Olah TKP ini wajib dilakukan untuk memastikan peristiwa itu dan tindak pidana itu ada.

"Sehingga kita wajib hukumnya untuk melaksanakan olah TKP," tegasnya.

Adapun barang bukti yang sudah dikantongi Polisi di antaranya microfon yang rusak, dan rekaman kamera CCTV yang ada di PN Banyuwangi. Rekaman CCTV ini akan diperiksakan di laboratorium forensik. "CCTV itupun kita cek ke labpfor untuk diuji kebenarannya dari pada CCTV tersebut," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.