Polisi belum bisa bergerak dalam kasus siswa SD Muhammad Bayu Setiawan yang meninggal kurang dari 24 jam setelah vaksinasi. Keluarga Bayu sudah mengikhlaskan kepergian anaknya dan tidak melakukan pelaporan ke polisi.
"Dalam konteks hukum, orang tuanya tidak menuntut atau melapor, tidak ada sampai saat ini. (Apa alasannya?) Saya belum sempat komunikasi dengan keluarganya Bayu. Keterangan kades dan puskesmas sudah memberikan edukasi sehingga ada pemahaman dan orang tuanya mengikhlaskan," ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).
Meski begitu, kata Yogas, orang tua Bayu bisa melapor ke Polsek Mojowarno jika tidak terima dengan kematian putranya.
"Laporannya seharusnya ke Polsek Mojowarno karena saat disuntik (divaksin) di Puskesmas Mojowarno," cetusnya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya tindak kekerasan terhadap Bayu sebelum meninggal, Yogas menepisnya. Menurut Yogas, Bayu tidak mengalami kekerasan karena selalu didampingi orang tuanya. Sehingga visum luar terhadap jenazah Bayu pun tidak dilakukan.
"Visum tidak ada karena orang tuanya tahu persis dan mengawal, mulai awal sampai akhir. Jadi, kalau indikasi kekerasan dari mana ceritanya?," tandas Yogas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan juga belum bisa bergerak di kasus ini. Teguh saat ini hanya bisa menunggu hasil penelusuran dan penyelidikan Komda KIPI dan Dinkes Jombang. Keluarga juga menolak jenazah anak 12 tahun itu diautopsi.
"Sedangkan dari sisi keluarga sendiri kemarin kan tidak mau dilakukan autopsi. Sebenarnya (autopsi) biar lebih tahu penyebab meninggalnya anak ini," kata Teguh.
Lihat juga video 'Vaksin Anak dan Ancaman Omicron':
(iwd/iwd)