Suami yang Cemburu Buta di Bondowoso Aniaya Teman Istri

Suami yang Cemburu Buta di Bondowoso Aniaya Teman Istri

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 13:13 WIB
Seorang suami di Bondowoso melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang merupakan teman istrinya. Pelaku lalu kabur dan saat ini masuk DPO.
Pelaku pengeroyokan di Bondowoso/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikcom
Bondowoso - Seorang suami di Bondowoso melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang merupakan teman istrinya. Pelaku lalu kabur dan saat ini masuk DPO.

Pelaku yakni JA. Ia melakukan pengeroyokan bersama tiga temannya yakni RD, DF dan SS. Semuanya warga Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang. Sedangkan korban adalah Decky Rizaldy Endrawan, warga setempat.

"Dua pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tahan," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Selasa (28/12/2021).

Herman menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 1E subs 351 ayat (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

"Si suami diduga karena cemburu pada korban. Lalu mengajak beberapa temannya untuk melakukan pengeroyokan," terang Herman.

Sumber lain menyebutkan, kejadian bermula saat JA pulang ke rumahnya bersama teman-temannya. JA menuduh sang istri berselingkuh dengan korban. Sebab, korban kebetulan ada di rumahnya sedang mengobrol bersama istrinya.

Dipicu rasa cemburu yang kian memuncak, pelaku bersama teman-temannya lantas melakukan penganiayaan membabi buta pada korban hingga pingsan.

Dua pelaku yakni RD dan DF diamankan warga setempat. Sementara JA dan SS melarikan diri dan hingga kini menjadi DPO. (sun/bdh)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.