Pelaku yakni JA. Ia melakukan pengeroyokan bersama tiga temannya yakni RD, DF dan SS. Semuanya warga Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang. Sedangkan korban adalah Decky Rizaldy Endrawan, warga setempat.
"Dua pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tahan," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Selasa (28/12/2021).
Herman menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 1E subs 351 ayat (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
"Si suami diduga karena cemburu pada korban. Lalu mengajak beberapa temannya untuk melakukan pengeroyokan," terang Herman.
Sumber lain menyebutkan, kejadian bermula saat JA pulang ke rumahnya bersama teman-temannya. JA menuduh sang istri berselingkuh dengan korban. Sebab, korban kebetulan ada di rumahnya sedang mengobrol bersama istrinya.
Dipicu rasa cemburu yang kian memuncak, pelaku bersama teman-temannya lantas melakukan penganiayaan membabi buta pada korban hingga pingsan.
Dua pelaku yakni RD dan DF diamankan warga setempat. Sementara JA dan SS melarikan diri dan hingga kini menjadi DPO. (sun/bdh)