Keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. Pengeroyokan bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor yang dikendarai MRES dan HTP.
Karena merasa jadi korban kecelakaan, MRES mengejar HTP yang berboncengan dengan temannya, FVP. Hingga tepat di depan Masjid Thoriqul Jannah, terjadilah pengeroyokan yang dilakukan MRES dibantu tiga orang temannya (RN, DAF dan F) terhadap HTP dan FVP.
Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka. Sehingga pengeroyokan tersebut dihentikan. Kemudian esok harinya, MRES, RN, DAF dan F mendatangi Polsek Tarik. Melaporkan telah mengalami laka lantas dan pengeroyokan yang dilakukan HTP dan FVP. Dari laporan mereka, polisi bergerak ke lokasi melalukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer. Lalu MRES bersama tiga kawannya mengeroyok HTP dan FVP," kata Kusumo di mapolresta, Senin (6/12/2021).
Atas laporan dan keterangan palsu yang disampaikan MRES, RN, DAF dan F mengenai kejadian tersebut kepada polisi, serta telah melakukan pengeroyokan kepada korban, maka mereka ditetapkan menjadi tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80, ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," pungkas Kusumo. (sun/bdh)