Ada 1.520 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan. Untuk narkoba, ada 7.345 butir obat berbahaya, terdiri dari Tryhexipenidhyl, dan Dextro, serta 53 gram sabu dan 8 ekstasi yang dimusnahkan. Barang bukti sabu sebenarnya ada sekitar 700 gram yang disita. Tetapi hanya 53 gram yang dimusnahkan. Sisanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sementara pemusnahan narkoba dan obat berbahaya dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolresta Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti nyata polisi serius melawan segala bentuk narkoba dan miras.
"Dalam 1 tahun ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap 46 perkara, dengan 65 tersangka. Dan untuk barang bukti sabu sebanyak hampir 700 gram, di tambah ganja, obat terlarang, dan pil ekstasi," ujar Wadi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Wadi menambahkan selama 1 tahun ini ada penambahan pengguna narkoba. Hal ini dikarenakan pandemi yang ada kecenderungan banyak warga di rumah sehingga pengguna narkoba meningkat.
"Kita akan terus menindak segala bentuk narkoba karena ini merupakan komitmen dan agar Kota Probolinggo dapat bebas dari peredaran narkoba. Kita akan terus melakukan penindakan atas peredaran narkoba dan miras. Dan akan memproses hukum bagi perusak masa depan generasi muda ini," tandas Wadi.
(iwd/iwd)