Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Probolinggo Dimusnahkan

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Probolinggo Dimusnahkan

M Rofiq - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 16:15 WIB
Kejari Kota Probolinggo musnahkan barang bukti
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Kejari Kota Probolinggo memusnahkan ribuan kosmetik ilegal atau kosmetik tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan double drum roller.

Selain memusnahkan kosmetik, kejari juga memusnakan ribuan pil daftar G, sabu dan ponsel dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak kejahatan sejak awal tahun 2020.

"Barang bukti ribuan kosmetik, narkoba, dan barang hasil tindak kejahatan ini, hasil ungkap kasus tahun 2020, yang menonjol tetap kasus peredaran narkotika, pencurian dan kasus kosmetik tanpa izin edar, semua kita musnahkan bersama Forkopimda Kota Probolinggo," tegas Yeni saat dikonfirmasi usai pemusnahan di kantornya, Jalan Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Kamis (16/7/2020)

Ribuan kosmetik ini hasil ungkap polisi yang menggerebek sejumlah toko dan distributor kosmetik yang selama ini ditengarai menjual kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.

Biasanya kosmetik ini dijual di bawah harga pasaran. Jadi banyak konsumen terutama ibu-ibu membeli kosmetik ini tanpa mengetahui bahaya yang terkandung dalam setiap isi kemasan kosmetik tanpa izin.

Total ada 1.221 kosmetik yang dimusnahkan, 4 ribu lebih pil dalam daftar G, sabu-sabu lengkap beserta alat hisapnya, juga ratusan ponsel hasil atau dibuat tindak kejahatan juga ikut dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Dalam pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, di Jalan Mastrip, Kecamatan Kanigaran, yang juga disaksikan oleh Forkopimda setempat.

Menurut Yeni dalam beberapa tahun terakhir yang paling menonjol tetap kasus narkoba. Setelah itu kosmetik dan obat penyalahan izin edar, tindak pidana kriminal dan korupsi. Masyarakat diimbau selalu waspada saat membeli kosmetik. Sebab, kosmetik tanpa izin edar tidak manusia. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.