Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu. Sejumlah pihak ikut serta dalam pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai, antara lain Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim 2 Agus Hermawan mengatakan barang hasil penindakan tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Agus, barang yang disita dan dimusnahkan senilai Rp 513.004.600. Sedangkan kerugian negara atas pelanggaran tersebut sekitar Rp 255.831.779.
Selain tanpa cukai, sejumlah merek rokok yang diamankan umumnya pelesetan dari merek rokok yang beredar di Tanah Air. "Jadi barang bukti ini merupakan hasil serangkaian kegiatan kepabeanan dan cukai yang diperoleh dari jalur darat dan laut, yang melingkupi wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Lumajang," kata Agus, Rabu (7/8/2019).
Agus menjelaskan penindakan secara tegas dipilih lantaran Jawa Timur merupakan penghasil cukai terbesar secara nasional. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 672.210 batang rokok, 298 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 371 botol liquid vape.
Sementara itu, Kepala KPPBC Probolinggo RM Agus Eka Widjaja mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Juli 2019.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini terbukti melanggar Pasal 54, 55, 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini